Hal itu disampaikan Sugiyartanto dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Amran di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta ketika dihadirkan sebagai saksi. Sugiyartanto menjabat Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Manajemen Konstruksi Pembangunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Waktu itu ada staf dari BPJN IX Maluku ke ruangan saya. Ketemu hanya beberapa detik, lalu memberikan titipan, katanya, dari Kepala BPJN IX. Besok paginya, baru saya buka (amplopnya), isinya Rp 30 juta, lalu saya serahkan ke KPK," kata Sugiyartanto saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada seseorang yang menyampaikan titipan amplop cokelat dari Kepala Balai. Isinya ada uang, Pak. Sebanyak Rp 30 juta dan itu sudah saya kembalikan ke rekening KPK," ujar Risman kepada jaksa penuntut umum KPK, Tri Anggoro.
Perbuatan Amran memberi duit 'pelicin' kepada para pejabat Bina Marga pun diamini Kasubdit Geometrik, Perkerasan, dan Drainase Singgih Karyawan. Namun, dalam kesaksian, Singgih mengaku hanya menerima uang tunai Rp 10 juta.
"Sama ceritanya (dengan Kasubdit yang lain). Ada seorang pria mengaku dari Balai Maluku, izin ke staf saya, mau ketemu saya. Lalu dia memberikan titipan. Saat saya buka, Rp 10 juta," tutur Singgih.
Kasubdit Perencanaan dan Pemrograman Ditjen Jembatan Rakhman Taufik dan Kasubdit Jalan Bebas Hambatan Hari Suko Setianto pun mengaku diberi uang senilai dengan Risman dan Sugiyartanto.
"Rp 30 juta, Yang Mulia," jawab Taufik saat salah satu majelis hakim bertanya kepada dirinya.
Sedangkan seorang saksi menolak saat disebut turut diberi uang oleh Amran. Dia mengaku orang suruhan Amran hanya menyampaikan ucapan 'Selamat Natal dan Tahun Baru' tanpa embel-embel amplop.
"Waktu itu ada seorang laki-laki yang saya suruh masuk ke ruangan saya. Dia bilang dari Maluku. Katanya dapat salam dari Kepala Balai, 'Selamat Natal dan Tahun Baru'. Saya bilang 'terima kasih', setelah itu saya antar ke luar dan saya balik badan," terang Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Sada Arih Ginting.
Pria yang disebut-sebut sebagai orang suruhan Amran ialah Syafriyuddin Maradjabessy, Ketua Pokja 2015-2016 Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara BPJN IX. Syafriyuddin mengaku membagi-bagikan 22 amplop THR kepada Kasubdit di lingkungan Kementerian PUPR.
"Ada 25 amplop yang isinya Rp 30 juta masing-masing. Ada tiga Kasubdit yang tidak ada di tempat. (Bertemu tangan kanan Amran, Abdul Hamid Payapo) di kantin Bina Marga," tutur Syafriuddin kepada jaksa dan majelis hakim.
"Saya ketemu di depan, dia sudah bawa tas. Dia minta tolong katanya, 'Ada perintah dari Kepala Balai untuk mengantarkan amplop ke 25 Kasubdit'," tambah dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Amran meminta sejumlah uang kepada para pengusaha rekanan. Dia menghubungi para pengusaha lewat seorang PNS Kementerian PUPR bernama Abdul Hamid. (aud/dhn)










































