Kapolres Inhil AKPB Dolifar Manurung mengatakan korban minum miras oplosan pada Senin, 20 Februari 2017, malam hari. Kondisi kesehatan korban menurun keesokan harinya, Selasa, 21 Februari.
"Saat terbangun (dari tidur), korban mengaku tidak bisa melihat dan sulit bernapas," kata Dolifar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dolifar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol 70 persen. Akibatnya, korban mengalami serangan jantung, sirosis hati, gangguan syaraf, dan kebutaan. Kondisi tersebutlah yang menyebabkan kematian.
"Dari sejumlah keterangan saksi, korban sebelumnya bersama rekan-rekannya menenggak miras beralkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman berenergi. Korban hari ini dikebumikan pihak keluarganya," ujar Dolifar. (cha/aan)











































