"Sudah ada (pendampingan hukum), hanya tapi yang jelas keleluasaan dalam berkomunikasi terbatas," kata Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Boy mengatakan Polri menghormati proses hukum yang berjalan di Malaysia. Polri siap memberikan bantuan apabila diminta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar dalam konferensi pers di Kuala Lumpur menyatakan dua tersangka wanita, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, dalam kasus kematian Kim Jong-Nam menyadari mereka terlibat dalam serangan racun. Pengakuan ini muncul setelah laporan menyebut kedua tersangka mengaku diperdaya untuk ikut acara lelucon.
"Kedua tersangka wanita tahu bahwa zat yang mereka bawa adalah racun. Kami tidak tahu zat kimia jenis apa yang digunakan," terang Khalid.
Dalam rekaman CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang beredar luas di internet, terlihat jelas bagaimana dua wanita menyerang Jong-Nam di tengah keramaian. Salah satu wanita menyergap dari belakang dan diduga memasukkan racun ke wajah Jong-Nam. (fdu/fdn)











































