"Akses konsuler belum lagi. Kita masih menyelesaikan sambung mohon 7 hari lagi kemudian pertimbangkan dari pengacara hukum Indonesia," ujar Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Bukit Aman, Tasik Perdana, 50480 Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Rabu (22/2/2017).
Dalam kesempatan ini, Khalid juga menyampaikan masa penahanan Aisyah dan tersangka lainnya, Doan, diperpanjang untuk tujuh hari ke depan. Namun dia menjamin pengusutan kasus dilakukan secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan penyidikan polisi, Khalid menyatakan dua tersangka wanita dalam kasus kematian Kim Jong-Nam menyadari bahwa mereka terlibat dalam serangan racun. Pengakuan ini muncul setelah laporan menyebut kedua tersangka mengaku diperdaya untuk ikut acara lelucon.
"Iya, tentu mereka tahu," ujar Khalid.
Hal senada diungkapkan Wakil Dubes RI untuk Malaysia Andreano Erwin, yang menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi kapan bisa menemui Aisyah.
"Belum ada kabar," ujar Andreano. (fjp/fjp)











































