Sidang digelar secara maraton sejak Senin (20/2/2017) hingga hari ini, Rabu (22/2). Menurut Oditor Militer TNL AL, Kololnel Syamrizal Lubis anak perempuan tersebut dihadirkan tanpa disumpah. Namun Syamrizal tidak menjelaskan apa pertimbangannya menghadirkan saksi anak bawah umur dalam kasus perselingkuhan ibunya dengan oknum TNI AL, berpangkat Letnan Kolonel dan bertugas di Lantamal IV Kepulauan Riau tersebut.
"Kan dari POM yang memberikan saksi tersebut. Anak itu juga tidak disumpah, hanya dimintai keterangan saja. Pertimbangan lain tanya hakim saja," kata Syamrizal.
G, bocah perempuan itu dinilai sebagai saksi perselingkuhan ibunya, S atau W (31) dan Letkol MY. Kasus ini terjadi tahun 2015 lalu. Karena kasus asusila, sidang digelar secara tertutup. Majelis hakim terdiri dari Kolonel CHK Weni Okianto (ketua), Kolonel CHK Roza Maimun, dan Kolonel CHK Adil Karo-karo.
Oditur mengenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan ancaman 9 bulan dan pasal 281 KUHP tentang asusila.
Para hakim tidak bersedia memberikan penjelasan terkait kehadiran bocah G di persidangan. "Maaf ya, hakim tidak boleh berkomentar. Silakan ke humas (pengadilan miluter) saja. Mohon maaf ya," kata Kolonel Weni Okianto kepada detikcom.
Suami W, Romy, mengatakan, "Yang tidak bisa saya terima, mengapa perbuatan itu (mesum) dilakukan di hadapan anak saya."
Romy menambahkan, anaknya banyak tahu soal perslingkuhan itu karena selalu diajak. Namun ia tidak tahu kenapa anaknya dihadirkan di sidang.
Kehadiran bocah dalam persidangan dinilai Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sudah menyalahi UU No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak. Menurut Arist, bocah tersebut, selain saksi juga sebagai korban. Dimana bocah tersebut menjadi korban atas perbuatan ibunya.
"Semestinya peradilan apapun, apakah peradilan umum atau militer, tidak boleh menghadirkan anak itu di dalam persidangan," kata Arist.
Kalaupun bocah itu dijadikan saksi, kata Arist, mestinya pemeriksaan dilakukan di rumahnya. (try/van)











































