"Soal perekaman e-KTP, ada 56 ribu yang masuk kemudian masih belum bisa direkam karena ada yang di apartemen. Yang kedua, penduduk yang di bantaran kali nggak tahu ke mana," ujar Sumarsono (Soni) di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Selain persoalan e-KTP, eks Plt Gubernur DKI ini menyoroti sosialisasi pilkada kepada warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda persepsi soal pencoblosan, menurutnya, membuat kegaduhan. Sebab, muncul protes dari pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.
"Disikapi 2 hal asalkan bawa e-KTP atau suket walaupun tidak masuk DPT boleh coblos. Ada juga yang walaupun bawa e-KTP tapi tidak masuk DPT tidak boleh coblos. Sehingga ada sedikit ribut," terang Soni.
Persoalan lain yang terjadi adalah registrasi pemilih di TPS. Menurutnya, terdapat juga kesalahan dari pemilih sehingga tidak bisa mencoblos.
"Ada juga yang bawa C5, salah TPS sehingga tidak bisa coblos di TPS bersangkutan. Terakhir, orang masuk DPT tapi nggak bawa tanda bukti, akhirnya tidak bisa mencoblos," beber Soni.
Yang terakhir, Soni menyampaikan soal pelanggaran Pilgub DKI, seperti masalah formulir C6. Ia mengatakan KPU dan Bawaslu akan memastikan warga DKI yang belum terdaftar akan didaftarkan ulang untuk Pilgub putaran kedua.
"Mereka karena pelanggaran misal C6 orang lain, yang datang orang lain. Dari KPU dan Bawaslu sedang pastikan mereka yang masuk DPT tambahan akan didaftar ulang di putaran kedua," pungkas Soni. (dkp/fdn)