"Dia sehat saja kok," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Meski begitu, Polda akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan. Polisi akan lihat perkembangan Firza.
"Nanti kita lihat. Demi kemanusiaan, kita tangguhkan. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Iriawan.
Sebelumnya, Aziz Yanuar, mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Hal itu didasari kondisi Firza yang dianggap masih drop.
"Kami berkomunikasi terus dengan Polda. Kami berharap penangguhan penahanan bisa dikabulkan," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (21/2).
Firza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Dia ditahan pada 31 Januari 2017. (aik/rvk)











































