"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (22/2/2017).
Selain Gatot, KPK memanggil pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suradji. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk RJ Lino dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP. (rvk/fdn)











































