Kasus RJ Lino, KPK Panggil Deputi BPKP sebagai Saksi

Kasus RJ Lino, KPK Panggil Deputi BPKP sebagai Saksi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 09:53 WIB
Kasus RJ Lino, KPK Panggil Deputi BPKP sebagai Saksi
RJ Lino (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. KPK akan memanggil Gatot Darmasto. Gatot disebut KPK menjabat Deputi Akuntan Negara pada BPKP.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (22/2/2017).

Selain Gatot, KPK memanggil pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suradji. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk RJ Lino dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KPK menjerat Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 3 QCC pada 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.

Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads