Belajar dari Jepang, di Belakang UU Ada Etika Hukum

Belajar dari Jepang, di Belakang UU Ada Etika Hukum

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 09:01 WIB
Belajar dari Jepang, di Belakang UU Ada Etika Hukum
Pertemuan delegasi Indonesia dengan Jepang (Andi Saputra/detikcom)
Sakai - Selama 10 hari melakukan riset regulasi di Jepang, delegasi Indonesia mendapatkan banyak informasi penting dalam sistem hukum di Negeri Matahari Terbit. Puncaknya adalah di belakang UU Jepang, ada etika hukum yang menopang peraturan tertulis.

"Yang saya pahami, di Jepang, hukum tidak selalu dimaknai UU, tidak semua peraturan di Jepang diatur UU atau peraturan tertulis," kata salah satu anggota delegasi, Prof Adji Samekto.

Sehari-hari, Prof Adji merupakan Ketua Program Doktor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Tapi, bagi Prof Adji, sistem hukum Jepang dan Indonesia tidak bisa dibandingkan untuk mencari benar dan salah serta menyalahkan satu dengan yang lain, melainkan mencari sudut pandang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Indonesia, semua diatur oleh undang-undang. Di Jepang, selain diatur dengan peraturan, masyarakat Jepang juga diatur oleh etika dan kebiasaan," ujar guru besar Undip di bidang filsafat hukum itu. Pandangan Prof Adji tersebut diamini oleh pihak Jepang, yaitu masyarakat Jepang sangat menghargai apa yang tidak tertulis di belakang UU.

Hal di atas terungkap dalam salah satu rangkaian kegiatan training saat berkunjung ke Kota Sakai dan diterima langsung Wali Kota Sakai Osami Takeyama. Sesuai dengan UU Jepang, peraturan daerah (Perda) membolehkan pencantuman ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun penjara.

Tetapi, ketika ditanya soal contoh Perda Sakai yang mengancam pidana penjara tersebut, Takeyama kebingungan mencarinya. Sebab, di Jepang, warganya sudah cukup taat pada ancaman denda administrasi maksimal 1 juta yen. Nyaris tidak ada ancaman penjara badan dalam Perda Sakai, namun masyarakatnya taat Perda dan tertib.

Pun bila harus membuat Perda yang berisi ancaman pidana penjara, Pemkot Sakai akan meminta masukan dari kejaksaan guna menilai apakah rencana ancaman pidana penjara itu tepat atau tidak. Namun Perda dengan ancaman penjara seperti itu nyaris tidak ada.

Bandingkan dengan Perda di Indonesia yang sedikit-sedikit memberi ancaman pidana penjara dan denda. Dari Perda Larangan Merokok, Perda Larangan Memberikan Uang ke Pengemis, hingga Perda Larangan Membuang Sampah.

Riset regulasi di atas dibiayai oleh pemerintah Jepang dan berlangsung pada 12-22 Februari 2017. Dari Indonesia, training tersebut diikuti, antara lain, oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. (asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads