"Betul (harus cuti)," kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/2/2017) malam.
Saat ini aturan tentang masa kampanye sedang dirumuskan oleh KPU DKI Jakarta. Dahliah menjelaskan perubahan aturan tersebut untuk mengganti kampanye pada putaran kedua dengan penajaman visi-misi melalui debat menjadi masa kampanye, seperti blusukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika putaran kedua benar akan digelar, Dahliah memperkirakan masa kampanye diagendakan berlangsung pada awal Maret hingga 3 hari sebelum pencoblosan. Pemilihan kepala daerah DKI putaran kedua direncanakan akan dilakukan pada 19 April 2017.
"Untuk kampanye mulai awal Maret, kalau seandainya ada putaran kedua, sampai 15 April atau 3 hari sebelum pencoblosan," tutur Dahliah.
Selama masa kampanye itu, Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, harus mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri. Surat izin cuti tersebut, menurut Dahliah, juga ditembuskan ke KPU DKI.
"Iya benar," ucapnya singkat.
Sebelumnya Dahliah mengatakan yang menjadi pertimbangan KPU soal kampanye di putaran dua adalah Pilkada DKI 2012. Pada Pilgub DKI tersebut, ditetapkan penajaman visi-misi di putaran kedua melalui debat. Namun paslon yang lolos di putaran kedua itu malah melakukan kegiatan seperti kampanye.
"Ya, evaluasi di Pilkada 2012, faktanya walaupun saat itu dilarang kampanye karena hanya kampanye penajaman visi-misi atau debat saja, sebagian besar paslon yang masuk ke putaran kedua melakukan kegiatan seperti kampanye," sebut Dahliah, Selasa (21/2).
"Jadi kita tidak boleh mengabaikan fakta itu, daripada kita melarang kemudian itu dilakukan, lebih baik itu dibolehkan saja, dengan batasan-batasan aturan sebagaimana yang berlaku di putaran pertama," sambungnya. (ams/elz)











































