"Ada (kampanye)," jelas Dahliah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/2/2017) malam.
Dahliah mengatakan saat ini KPU tengah merumuskan perubahan Surat Keputusan (SK) KPU yang mengatur tentang tahapan program serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Perubahan SK ini akan mengatur adanya masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang lolos ke putaran kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sedang kami rumuskan, yang jelas awal Maret sampai 15 April kampanye," sambung dia.
Dahliah mengatakan saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah suara dari tingkat kecamatan sehingga belum ada penetapan Pilgub DKI putaran kedua secara definitif. Yang jelas, aturan ini, kata dia, disiapkan untuk mengantisipasi adanya putaran kedua.
"Tetapi perangkat aturan kedua sedang disiapkan kalau ada putaran kedua. Tapi aturan itu menjadi definitif dan ditetapkan nanti setelah ada putaran kedua. Tahapan dan jadwal kampanye dan data-data pemilih sedang kami rumuskan," papar Dahliah.
Dahliah mengatakan yang menjadi pertimbangan KPU adalah pada Pilkada 2012 hanya ditetapkan penajaman visi-misi di putaran kedua melalui debat. Namun paslon yang lolos di putaran kedua itu malah melakukan kegiatan seperti kampanye.
"Ya, evaluasi di Pilkada 2012, faktanya walaupun saat itu dilarang kampanye karena hanya kampanye penajaman visi-misi atau debat saja, faktanya sebagian besar paslon yang masuk ke putaran kedua melakukan kegiatan seperti kampanye," ucap dia.
"Jadi kita tidak boleh mengabaikan fakta itu, daripada kita melarang kemudian itu dilakukan, lebih baik itu dibolehkan saja, dengan batasan-batasan aturan sebagaimana yang berlaku di putaran pertama," sambung Dahliah. (ams/elz)











































