KPU Pastikan Ada Kampanye Paslon di Putaran Kedua Pilgub DKI

KPU Pastikan Ada Kampanye Paslon di Putaran Kedua Pilgub DKI

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 07:05 WIB
KPU Pastikan Ada Kampanye Paslon di Putaran Kedua Pilgub DKI
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Berdasarkan hasil hitung cepat dan hitung riil KPU, cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Rasyid Baswedan diprediksi bakal kembali bertanding pada pilgub putaran kedua. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar memastikan akan ada masa kampanye jika putaran kedua Pilgub DKI berlangsung.

"Ada (kampanye)," jelas Dahliah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/2/2017) malam.

Dahliah mengatakan saat ini KPU tengah merumuskan perubahan Surat Keputusan (SK) KPU yang mengatur tentang tahapan program serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Perubahan SK ini akan mengatur adanya masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang lolos ke putaran kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merumuskan perubahan SK KPU No 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal. Karena kalau dijadwal sebelumnya, kampanye hanya debat saja antara tanggal 5-19 April. Tapi kalau sekarang kami ubah kampanye dapat dilakukan berapa hari setelah penetapan putaran kedua," jelas Dahliah.

"Jadi sedang kami rumuskan, yang jelas awal Maret sampai 15 April kampanye," sambung dia.

Dahliah mengatakan saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah suara dari tingkat kecamatan sehingga belum ada penetapan Pilgub DKI putaran kedua secara definitif. Yang jelas, aturan ini, kata dia, disiapkan untuk mengantisipasi adanya putaran kedua.

"Tetapi perangkat aturan kedua sedang disiapkan kalau ada putaran kedua. Tapi aturan itu menjadi definitif dan ditetapkan nanti setelah ada putaran kedua. Tahapan dan jadwal kampanye dan data-data pemilih sedang kami rumuskan," papar Dahliah.

Dahliah mengatakan yang menjadi pertimbangan KPU adalah pada Pilkada 2012 hanya ditetapkan penajaman visi-misi di putaran kedua melalui debat. Namun paslon yang lolos di putaran kedua itu malah melakukan kegiatan seperti kampanye.

"Ya, evaluasi di Pilkada 2012, faktanya walaupun saat itu dilarang kampanye karena hanya kampanye penajaman visi-misi atau debat saja, faktanya sebagian besar paslon yang masuk ke putaran kedua melakukan kegiatan seperti kampanye," ucap dia.

"Jadi kita tidak boleh mengabaikan fakta itu, daripada kita melarang kemudian itu dilakukan, lebih baik itu dibolehkan saja, dengan batasan-batasan aturan sebagaimana yang berlaku di putaran pertama," sambung Dahliah. (ams/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads