Terungkapnya pelanggaran keimigrasian itu diawali saat istri Avtar, yang merupakan warga negara Indonesia, datang ke kantor Imigrasi Solo pada Senin (20/2/2017) lalu untuk menanyakan cara memperpanjang izin tinggal dan paspor. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan diketahui ada Avtar yang sudah overstay 6 tahun.
Petugas pun menjemput warga negara asing itu di tempat tinggalnya di daerah Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menyebutkan Avtar datang ke Indonesia pada 25 September 2010 lewat Bandara Adi Sumarmo, Solo, dengan memakai visa kunjungan dan berbekal izin tinggal 60 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M. Diah menjelaskan, tidak hanya izin tinggal, paspor milik Avtar bernomor A22290744 yang dikeluarkan di Perak, Malaysia, pada Juni 2010 juga sudah habis masa berlakunya sejak 2 Juni 2015. Akibat perbuatannya, Avtar bisa dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keimigrasian tidak hanya menangani pelanggaran yang dilakukan Avtar, tapi juga status kewarganegaraan dua anak Avtar hasil pernikahannya dengan WNI. Hal itu dilakukan agar kewarganegaraan sang anak jelas.
"Ini kami juga kedepankan sisi kemanusiaan," tuturnya. (alg/elz)










































