Jaksa Hanya Punya 2 Kesempatan Lagi untuk Hadirkan Saksi dan Ahli

Sidang Ahok

Jaksa Hanya Punya 2 Kesempatan Lagi untuk Hadirkan Saksi dan Ahli

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 04:35 WIB
Sidang ke-11 Ahok, Selasa (21/21). (Pool)
Jakarta - Tiga ahli dari jaksa penuntut umum telah memberikan keterangan dalam sidang ke-11 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa hanya diberi 2 kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat dihadirkan.

Ketua tim jaksa Ali Mukartono mengatakan, dalam dua kesempatan tersebut, jaksa akan menghadirkan ahli pidana, agama, dan bahasa. Hal tersebut disampaikan Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.

"Pidana ada, agama ada, bahasa ada," ujar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Ali mengaku belum ada kepastian soal ahli yang akan dihadirkan. Saat ditanya apakah salah satunya Habib Rizieq, dia mengatakan belum tahu.

"Biasanya habis sidang baru besok diskusi tim. Sidang berikutnya siapa-siapa (saksinya)," tutur Ali.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan jaksa akan menghadirkan lima saksi lagi. Termasuk pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Hanya diberi kesempatan 2 sidang untuk sisa 5 ahli, termasuk Rizieq Syihab. Setelah itu, akan ada saksi yang meringankan dari penasihat hukum dan ahli dari penasihat hukum," jelas Humphrey, Selasa (21/2) malam. (rna/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads