"Jadi kami sudah menunjuk pengacara pendamping dan kita lihat realisasinya besok. Saya optimistis akses akan diberikan," kata Wamenlu AM Fachir di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Pengacara yang ditunjuk itu pun sudah berkomunikasi dengan penyidik. Tetapi memang di Malaysia terdapat prosedur mengenai kapan bisa bertemu dengan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Malaysia pun akan menghubungi pihak Indonesia untuk mengumpulkan keterangan tentang Siti. Tetapi saat ini memang masih masa penahanan selama tujuh hari sejak dia ditangkap pada Rabu (15/2) lalu.
"Kami hormati ketentuan di Malaysia. Setelah itu lewat, kami akan minta akses (ke Siti)," ujar Fachir. (bag/elz)