"Sidang diskors hingga Selasa (28/2) pekan depan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Hakim juga memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lima orang saksi ahli yang belum hadir dalam dua kali sidang mendatang. Terkait hal itu, jaksa mengaku akan mendiskusikannya, termasuk kapan Habib Rizieq Syihab dihadirkan sebagai ahli agama di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada sidang kali ini dihadirkan tiga orang ahli. Ahli pertama merupakan ahli agama dari PBNU Miftahul Ahyar yang menyebut kata 'aulia' dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dapat diartikan sebagai pemimpin. Setelah itu, Miftahul ditanyai mengenai pemimpin seperti apa yang dimaksud dalam ayat tersebut.
Ahli kedua, Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas menjadi ahli agama yang dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang tersebut. Dia mengaku diminta menonton video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu. Saat itu video yang ditonton berdurasi sekitar 30 menit.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyebut setidaknya ada tiga hal yang dianalisis dari video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal pertama terkait dengan frasa 'jangan percaya pada orang', kedua 'maka kami nggak memilih saya kan', dan yang ketiga 'dibohongi pakai Al-Maidah 51'.
Sebenarnya ada empat orang saksi ahli yang direncanakan untuk didengarkan keterangannya. Namun salah satu saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini. (HSF/elz)