3 Ahli Usai Bersaksi, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan

3 Ahli Usai Bersaksi, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 23:20 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga pekan depan. Sidang diskors sekitar pukul 22.30 WIB oleh hakim setelah mendengar keterangan dari tiga orang ahli.

"Sidang diskors hingga Selasa (28/2) pekan depan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Hakim juga memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lima orang saksi ahli yang belum hadir dalam dua kali sidang mendatang. Terkait hal itu, jaksa mengaku akan mendiskusikannya, termasuk kapan Habib Rizieq Syihab dihadirkan sebagai ahli agama di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu (di sidang yang mana). Biasanya habis sidang baru besok diskusi tim. Sidang berikutnya siapa-siapa (yang dihadirkan). (Ahli) pidana ada, agama ada, bahasa ada," ujar ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono seusai sidang.

Sebelumnya, pada sidang kali ini dihadirkan tiga orang ahli. Ahli pertama merupakan ahli agama dari PBNU Miftahul Ahyar yang menyebut kata 'aulia' dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dapat diartikan sebagai pemimpin. Setelah itu, Miftahul ditanyai mengenai pemimpin seperti apa yang dimaksud dalam ayat tersebut.

Ahli kedua, Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas menjadi ahli agama yang dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang tersebut. Dia mengaku diminta menonton video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu. Saat itu video yang ditonton berdurasi sekitar 30 menit.

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyebut setidaknya ada tiga hal yang dianalisis dari video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal pertama terkait dengan frasa 'jangan percaya pada orang', kedua 'maka kami nggak memilih saya kan', dan yang ketiga 'dibohongi pakai Al-Maidah 51'.

Sebenarnya ada empat orang saksi ahli yang direncanakan untuk didengarkan keterangannya. Namun salah satu saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini. (HSF/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads