Sita Rekening Bank, KPK Telusuri Pencucian Uang Wali Kota Madiun

Sita Rekening Bank, KPK Telusuri Pencucian Uang Wali Kota Madiun

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 22:32 WIB
Sita Rekening Bank, KPK Telusuri Pencucian Uang Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK telah menyita tiga rekening bank terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada Wali Kota Madiun Bambang Irianto. KPK pun masih terus menelusuri harta haram milik Bambang.

"Untuk informasi yang lain, kami masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan BI (Bambang Irianto)," kaya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Rekening yang telah disita itu dari tiga bank, yaitu BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Ketiga rekening itu telah diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini penyidik juga melakukan pendalaman di bank yang lain di luar tiga yang dilakukan kemarin. Tapi secepatnya akan kami sampaikan berikutnya," ucap Febri.

Selain itu, kepemilikan aset Bambang tengah ditelusuri. Salah satunya empat mobil yang telah disita KPK.

"Kita memilah pertama kapan jangka waktu yang bersangkutan menjabat, kemudian kita lihat indikasi tersebut dari penerimaan-penerimaan pengusaha ataupun dari SKPD-SKPD. Hal itulah yang kemudian kita duga sebagai indikasi tindak pidana pencucian uang," ucap Febri.

Kemudian, ada informasi tentang kepemilikan pompa bensin oleh Bambang. Terkait hal itu, Febri belum dapat memastikannya.

"Kami belum mendapat informasi terkait dengan pompa bensin tersebut. Kalau memang ada informasi-informasi, tentu akan kita tindak lanjuti dengan catatan memang harta kekayaan tersebut diduga didapatkan pada saat tersangka menjabat," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Bambang menerima gratifikasi dengan jumlah total diperkirakan Rp 50 miliar. Gratifikasi itu diterima Bambang dari banyak sumber.

Uang itu lalu dikelola Bambang dan dibelikan berbagai macam barang, seperti emas atau kendaraan. Selain itu, Bambang menyimpan uang tunai tersebut di bank, tetapi bukan atas nama dirinya.

KPK awalnya menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dhn/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads