Cerita Pakar Hukum Inggris yang Tindak Tegas Kejahatan Korporasi

Cerita Pakar Hukum Inggris yang Tindak Tegas Kejahatan Korporasi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 18:51 WIB
Suasana diskusi soal Perma Korporasi. (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum pidana dari Queen Mary University of London, Prof Peter Alldridge, menyebut kejahatan korporasi sudah lama terjadi di Inggris. Inggris pun telah menerapkan aturan hukum yang tegas terkait kejahatan korporasi.

"Di Inggris, kejahatan semacam ini sudah ada sejak tahun 1970-an. Karena perusahaan bertindak sebagai individu, jadi saat kita mencari siapa yang akan bertanggung jawab, siapa yang menjadi kepala, tangan, dan badannya," ungkap Peter dalam seminar publik di Hotel Le-Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Karena hal itu, menurut Peter, Inggris menerapkan dengan tegas hukum dalam UK Bribery Act.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda bisa lihat kita tidak bisa membatasi siapa-siapa saja yang terlibat dalam sebuah perusahaan. Karena banyaknya elemen yang terlibat dan tidak ada yang tahu siapa pengendalinya. Karena hal itu, kita menerapkan hukum yang tegas, baik kepada individu maupun korporasi, sehingga mampu melakukan perubahan dengan baik," jelas Peter, yang juga menjadi penasihat parlemen dalam menyusun Bribery Act.

Selain itu, dia mengatakan, dengan diberlakukannya Bribery Act, banyak kasus penyuapan di Inggris dapat dicegah secara luas. Menurutnya, Bribery Act tak hanya mengarah pada korporasi, tapi juga ke anak perusahaan.

"Ketika ini diberlakukan, berbagai masalah yang muncul tak hanya dari perusahaan utama, tapi juga dari anak perusahaan. Karena korporasi memiliki banyak tingkatan dan pengadilan tidak bisa buat korporasi bangkrut," sambungnya.

"Tapi efeknya secara lebih luas, program ini akan lebih efektif. Karena tidak hanya mengarah pada korporasi. Apabila dulu orang yang dituntut lebih dulu bisa menjadi whistleblower, namun bila dalam penuntutan, ia dinilai lalai, maka secara bersama juga bisa diadili," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korporasi akan menjadi 'senjata baru'. Dengan perma itu, korporasi tidak lagi menjadi wilayah abu-abu.

"Kita banyak melakukan kajian korporasi dan kami bersyukur dengan perma ini. Karena tidak hanya memberi kepastian hukum kepada penegak hukum karena korporasi bukan lagi daerah abu-abu," ucap Saut dalam sambutannya. (adf/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads