Di situs laman Situng Pilgub Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh 2.405.759 suara, Rano Karno-Embay Mulya Syarif 2.318.002 suara. Jika dijumlahkan, jumlah suara keduanya adalah 4.723.661 suara.
Padahal, dalam Situng KPU, disebut suara sah sebesar 4.714.649 suara. Angka inilah yang digunakan KPU untuk menghitung total suara. Berarti, ada kelebihan 9.012 suara. Dari mana kelebihan itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: repro dari situs KPU |
Menurut komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, sistem penghitungan KPU tidak ada yang salah. Namun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kerap tidak menulis atau salah-kolom pengisian data.
"C1 itu yang ditulis KPPS memang banyak terkait data, bukan perolehan suara. Itu mereka memang banyak tidak menulis, menulis salah-kolom. Contoh surat suara tidak digunakan dengan surat suara yang tidak sah nulis kolomya keliru," kata Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2017).
Syaiful juga mengatakan kesalahan itu tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara pasangan, baik nomor urut 1 maupun 2.
"Ya, memang ada perbedaan-perbedaan, akan diurai di kabupaten dan kota. Akan dijabarkan di pleno kabupaten kota yang akan dimulai besok di Cilegon dan Pandeglang," ucapnya. (bri/tor)












































Foto: repro dari situs KPU