Dituntut 8 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Polantas di Kuta Menangis

Dituntut 8 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Polantas di Kuta Menangis

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 17:35 WIB
Sara dan kuasa hukumnya (David/detikcom)
Jakarta - David Taylor dan Sara Connor, terdakwa kasus pembunuhan Polantas di Kuta, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa tampak gusar dan kesal.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (21/2/2017), Sara menunjukkan raut wajah kesal dan gusar setelah mendengar tuntutan dari JPU AA Ngurah Jayalantara. Kerabatnya yang hadir dalam persidangan juga langsung menyampaikan komplain kepada kuasa hukum Sara, Erwin Siregar.

Sara dituntut melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan karena dinilai bersama-sama menganiaya Aipda Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016. Setelah sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Made Pasek, Sara langsung digiring oleh salah satu kerabatnya menjauhi para pekerja media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sara sempat mendorong beberapa wartawan untuk bisa berjalan menuju ruang tahanan PN Denpasar. Setelah masuk ke ruang tahanan, raut gusar di wajah Sara berganti tangisan sambil memeluk terdakwa wanita dalam kasus berbeda.

Tak lama setelah itu, kerabat Sara yang membantunya berjalan di tengah kerumunan kembali ke dalam ruang sidang. Wanita itu kemudian menyalurkan kekesalannya kepada Erwin, kuasa hukum Sara, lalu menangis dan keluar dari ruang sidang.

"Iyalah kerabatnya marah, karena dilihat dari peran Sara, mereka tidak menyangka, Sara tidak menerima tuntutan ini," ujar Erwin seusai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. Erwin menyatakan kesempatan itu akan digunakan Sara untuk menyampaikan sendiri perasaannya dan soal kasus tersebut.

"Iya, Sara akan menyampaikan beberapa hal sendiri dalam sidang pleidoi," ucap Erwin. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads