Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (21/2/2017), Sara menunjukkan raut wajah kesal dan gusar setelah mendengar tuntutan dari JPU AA Ngurah Jayalantara. Kerabatnya yang hadir dalam persidangan juga langsung menyampaikan komplain kepada kuasa hukum Sara, Erwin Siregar.
Sara dituntut melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan karena dinilai bersama-sama menganiaya Aipda Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016. Setelah sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Made Pasek, Sara langsung digiring oleh salah satu kerabatnya menjauhi para pekerja media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah itu, kerabat Sara yang membantunya berjalan di tengah kerumunan kembali ke dalam ruang sidang. Wanita itu kemudian menyalurkan kekesalannya kepada Erwin, kuasa hukum Sara, lalu menangis dan keluar dari ruang sidang.
"Iyalah kerabatnya marah, karena dilihat dari peran Sara, mereka tidak menyangka, Sara tidak menerima tuntutan ini," ujar Erwin seusai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. Erwin menyatakan kesempatan itu akan digunakan Sara untuk menyampaikan sendiri perasaannya dan soal kasus tersebut.
"Iya, Sara akan menyampaikan beberapa hal sendiri dalam sidang pleidoi," ucap Erwin. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini