"Penodaan membuat objek yang disasar itu, dalam kasus ini agama, lebih spesifik lagi adalah Al-Maidah 51 ternoda. Ternoda karena apa? Terjemahan 51 menurut keyakinan mereka yang beragama agama Islam, Itu dikatakan dibodohi atau dibohongi," kata Mudzakir saat bersaksi sebagai ahli di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
"Jadi menurut ahli di situ. Mungkin kalau unsur yang lain kata-kata penodaan itu ada di situ yang membuat kitab suci Al Quran, kita sucinya orang Islam itu ternoda karena ucapan itu," lanjutnya.
Menurut Mudzakir, 'dibohongi Al-Maidah 51' kalau digabung memenuhi syarat untuk disebut penodaan, kecuali jika yang disampaikan adalah dibohongi pakai terjemahan Al-Maidah 51.
"Jadi 'dibohongi Al-Maidah 51' atau mungkin kalau digabung 'dibohongi atau dibodohi Al-Maidah 51' jelas kalau digabung makna menjadi istilah penodaan. Karena Al-Maidah ayat 51 teks Al Quran itu berbeda kalau saya ngomong begini jangan mau dibodohi terjemahannya ayat 51, sasarannya adalah terjemahan yang keliru," ujar Mudzakir.
Mudzakir menambahkan, jika yang dipakai adalah terjemahan maka sasarannya adalah terjemahannya itu. Sementara ayat 51 Al-Maidah merupakan firman Allah yang ada dalam kitab suci.
"Kalau terjemahan itu sesat, kamu disesatkan dengan Al-Maidah ayat 51. Sasarannya adalah terjemahan. Tapi itu tidak ada, berarti yang dibohongi Al-Maidah 51 yang menurut sumber ajaran agama Islam bersumber dari kitab suci firmal Allah. Itu yang menurut ahli kalimat 'yang dibodohi pakai Al-Maidah 51', maka Al-Maidah ayat 51 itu sumbernya kitab suci Al Quran. Itu kata-kata penodaan itu letaknya di situ," jelas Mudzakir.
(rna/dhn)











































