"Penyidik memang berencana memanggil saksi ahli, ahli perbankan, ahli pidana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Terkait pemeriksaan 5 orang itu, Rikwanto mengatakan pemeriksaan itu belum selesai. Menurutnya, masih diperlukan pemeriksaan tambahan terhadap 5 orang ini. Namun belum ada jadwal kapan mereka akan diperiksa kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang tersebut adalah pihak Divisi Kepatuhan BNI Syariah, pihak Divisi SDM BNI Syariah, M Luthfie Hakim, Marlinda, dan Otto.
Diketahui Luthfie Hakim adalah bendahara GNPF MUI dan Marlinda adalah stafnya. Sedangkan Otto diketahui sebagai salah satu penyumbang dana.
Dalam kasus ini, baru seorang tersangka yang ditetapkan yaitu Islahuddin Akbar (IA), pegawai BNI Syariah. Polri mengatakan peran dia adalah mengalihkan dana sumbangan untuk aksi 411 dan 212 dari rekening yang mengatasnamakan YKUS kepada pengurus yayasan itu.
Menurut Undang-undang tentang Yayasan, dana sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk honor atau kepentingan lainnya. Dana itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial yayasan tersebut.
BNI Syariah menyatakan apa yang dilakukan oleh Islahuddin merupakan tindakan pribadi. Tidak ada hubungan dengan perusahaan.
(dhn/fjp)











































