Diperiksa soal Kasus Kemenaker, Noriyu Bicara soal Bagi-bagi Duit

Diperiksa soal Kasus Kemenaker, Noriyu Bicara soal Bagi-bagi Duit

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 16:52 WIB
Diperiksa soal Kasus Kemenaker, Noriyu Bicara soal Bagi-bagi Duit
Noriyu (Foto: Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi IX periode 2009-2014 Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang. Dia mengaku telah menyampaikan pada penyidik tentang adanya bagi-bagi uang di dalam kasus itu.

"(Masalah bagi-bagi fee) Itu sudah disampaikan semua. Pokoknya saya transparan apa yang saya tahu sudah saya sampaikan termasuk bukti-bukti berkas," ucap Noriyu usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Noriyu diperiksa terkait dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut. Dia mengaku ada pembahasan anggaran terkait kasus itu yang telah disampaikannya pada penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pimpinan suka tidak suka, tugas kita memimpin sidang-sidang apalagi pembahasan anggaran. Karena sebagai anggota DPR RI tugas kita adalah untuk fungsi legislasi, fungsi anggaran, kemudian fungsi pengawasan. Dan sebagai pimpinan, tugas kita adalah menandatangani anggaran dan ada dinamika-dinamika yang di mana proses itu tapi itu semua hanya ada di. Oke, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Jadi silakan bisa dicek ke penyidik semua," ucapnya.

Hari ini KPK memeriksa 3 orang mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014. Mereka adalah Soepriyatno, Irgan Chairul Mahfiz, dan Noriyu.

Dalam kasus ini, Charles yang juga anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Charles kini bertugas di Komisi II DPR. Namun sangkaan kasus itu ditujukan pada Charles saat bertugas di Komisi IX DP.

Charles disangkakan menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/dhn)


Berita Terkait