MA Tak Berikan Fatwa Soal Ahok, DPR: Bisa Ditebak

MA Tak Berikan Fatwa Soal Ahok, DPR: Bisa Ditebak

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 16:47 WIB
MA Tak Berikan Fatwa Soal Ahok, DPR: Bisa Ditebak
Gubernur Ahok (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Beredar surat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo soal status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, terungkap MA tidak dapat memberikan fatwa kepada Mendagri.

Wakil ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria sudah memprediksi MA tidak mengeluarkan fatwa. MA berdalih tidak memberikan fatwa karena polemik status Ahok sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Masalah ini masuk ranah politik karena dianggap rawan, MA tidak mau terlibat. Berkali-kali MA tidak mau seperti itu, seperti pilkada, MA maunya di MK. MA yang masalahnya banyak nggak ingin dapat masalah baru, itu sudah bisa ditebak," jelas Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, 'bola panas' tersebut kembali bergulir ke pemerintah. Oleh sebab itu, Komisi II akan mempertanyakan mengenai sikap pemerintah soal pengangkatan Ahok kepada Mendagri esok hari.

"Fatwa MA diharapkan memberikan kejelasan apakah yang bersangkutan diberhentikan dan dijadikan rujukan daripada pemerintah, rupanya para hakim agung nggak kalah pintar. Masalah ini dikembalikan kepada pemerintah, sekarang pemerintah bingung menyikapinya, minta fatwa MA tetapi MA mengembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan," terang politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Tjahjo sudah menerima surat balasan dari Ketua MA Hatta Ali atas permintaan fatwa terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Ahok. Tjahjo menunjukkan penggalan surat balasan dari Hatta Ali.

Berikut isi penggalan surat itu:

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Demikian untuk dimaklumi.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

Prof Dr M HATTA ALI SH MH (dkp/rvk)


Berita Terkait