"Kami, jaksa penuntut umum, dengan ini menuntut terdakwa supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan memenuhi unsur pada Pasal 170 KUHP," kata JPU AA Ngurah Jayalantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (21/2/2017).
Menurut JPU, David bersama kekasihnya, Sara Connor, telah menganiaya Aipda Wayan Sudarsa sehingga korban meninggal dunia. Oleh karena itu, JPU menuntut warga negara Inggris itu 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntutan ini dilakukan setelah 22 saksi, 3 saksi ahli, dan 98 bukti dilalui dalam persidangan. Mendengar tuntutan ini, David duduk terdiam didampingi penerjemahnya.
Ayah dan ibu David juga menyaksikan jalannya sidang. Walau tampak tak terlalu mengerti apa yang terjadi, raut wajah sang ayah yang seorang pendeta menunjukkan kesedihan.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pleidoi dari David melalui kuasa hukumnya pada 1 Maret 2017. Seusai sidang, David langsung kembali ke ruang tahanan PN Denpasar dan disusul kedua orang tuanya.
David Taylor dan Sara Connor, yang disidang terpisah, didakwa membunuh Wayan di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016. Aksi tersebut diduga dipicu tas Sara yang hilang, lalu David menuduh korban telah mengambilnya. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini