"Duitnya sopo (siapa)?" ujar Bambang sambil masuk ke dalam mobil tahanan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
KPK menyebut Bambang menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar. Duit gratifikasi itu diterima Bambang dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil gratifikasi tersebut, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. KPK juga telah melakukan penyitaan uang yang tersebar di sejumlah rekening. Sejumlah rekening tersebut tersebar di Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN.
"Rekening tersebut sudah diblokir sebelumnya. Dan hari ini dilakukan penyitaan dengan mentransfer uang ke rekening penampungan di KPK," kata Febri.
KPK awalnya menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (irm/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini