"Kasusnya penipuan atau penggelapan dan kita kenakan Pasal 378 atau 372 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Danangjaya di kantornya, Jl By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (21/2/2017).
Waktu kejadian diketahui sejak akhir November 2016 hingga akhir Januari 2017. Dalam kurun waktu dua bulan, Ni Kadek Gunastri dan I Nyoman Ariasa diduga telah menggelapkan 6 unit mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menyewa mobil dengan mengatakan untuk handle tamu dan operasional Villa namun mobil semua digadaikan ke pihak lain tanpa seizin pemilik mobil," ujar Bangkit.
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik mobil menanyakan kendaraannya yang telah lewat masa sewa. Para pelaku lalu mengaku mobil yang dimaksud telah digadaikan di Singaraja, Bali.
Korban lalu melapor ke polisi hingga para pelaku ditangkap. Mereka ditangkap dengan barang bukti unit mobil tersebut dan kwitansi tanda gadai serta satu lembar surat pernyataan.
"Tersangka mengakui telah menyewa mobil dan saat menyewa menggunakan kata-kata bohong yang mengatakan sewa mobil untuk tamu (turis)," ujar Bangkit. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini