Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Noriyu dkk

Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Noriyu dkk

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 11:04 WIB
Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Noriyu dkk
Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 3 mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR terkait dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang.

"Ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Saksi-saksi yang dipanggil merupakan mantan pimpinan Komisi IX DPR, yaitu Soepriyatno dan Irgan Chairul Mahfiz, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2009-2014. Seorang lainnya adalah Nova Riyanti Yusuf (Noriyu), yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik. Charles kini bertugas di Komisi II DPR. Namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads