"Ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Saksi-saksi yang dipanggil merupakan mantan pimpinan Komisi IX DPR, yaitu Soepriyatno dan Irgan Chairul Mahfiz, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2009-2014. Seorang lainnya adalah Nova Riyanti Yusuf (Noriyu), yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/dhn)











































