Hal itu terungkap dalam rangkaian regulasi training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. Seluruh dana studi riset ini dibiayai oleh pemerintah Jepang.
Salah satu rangkaian training adalah menemui Wali Kota Sakai Osami Takeyama di kantornya. Kepada delegasi Indonesia, Takeyama menceritakan dinamika politik antara pihaknya dan DPRD ada, tetapi semuanya berjalan harmonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terbukti dengan periode jabatannya yang memasuki tahun kedelapan atau periode kedua. Padahal ia adalah calon independen dan tidak diusung partai politik. Meski Takeyama bukan orang parpol, DPRD Sakai tidak menggoyangnya. Takeyama di-backup 680 ribu warga Kansai yang memiliki hak pilih.
"Saya akui tanggung jawab saya cukup besar," ujar Takeyama, yang terakhir kali mengunjungi Indonesia empat tahun lalu ke Candi Borobodur.
Padahal peluang impeachment bisa saja terjadi. Berdasarkan aturan setempat, rakyat bisa meminta wali kota diganti setelah terkumpul sepertiga suara rakyat Kansai dan selanjutnya dilakukan referendum.
Foto: Andi Saputra/detikcom |
Kansai sendiri memiliki APBD sebesar 450 miliar yen per tahun. Dana itu salah satunya untuk menggaji 5 ribu PNS di lingkungan Pemkot dan 4 ribu guru di Sakai. Konflik yang sering terjadi malah persoalan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Seperti pengelolaan jalan, apakah jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kota. Selain itu, pengelolaan kesejahteraan rakyat sebaiknya dilimpahkan ke Pemkot, bukan Pemprov, karena Pemkot-lah yang paling tahu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Mulai April 2017, bidang pendidikan akan dipindahkan dari provinsi ke kota," ujar Takeyama.
Adapun untuk DPRD Sakai, saat ini terdiri dari 47 anggota, dari yang seharusnya 48 orang. Dari jumlah itu, 7 di antaranya perempuan. Sebanyak 47 orang itu duduk di lima fraksi, termasuk dari nonpartai atau independen.
Besaran tunjangan dan fasilitas ditentukan oleh Perda Sakai dengan dikontrol oleh Dewan Kepegawaian Negara. Fasilitas mobil dinas hanya diberikan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Seluruh anggota DPRD tidak mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Untuk staf ahli, anggota Dewan harus merogoh kocek sendiri untuk menggaji staf ahli itu. (asp/tor)












































Foto: Andi Saputra/detikcom