Salah satu penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy, membeberkan para saksi yang akan didengar keterangannya hari ini berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari dua ahli agama Islam dan dua ahli hukum pidana.
"Ahli-ahli yang akan dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam persidangan pada hari Selasa (21/2) adalah ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agamanya Profesor Dr Yunahar Ilyas dan Kiai Haji Miftachul Akhyar," kata Ronny ketika dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang 13 Februari 2017 kemarin, penasehat hukum Ahok Humphrey R Djemat, menyoroti ahli bahasa Mahyuni, yang menurutnya janggal saat di berita acara pemeriksaan (BAP). "Ada kejanggalan yang kita lihat. Begitu banyak BAP-nya, ada 14 yang sama dengan BAP dari ahli lainnya yang belum didengar, yaitu Profesor Husni Muaz," kata Humphrey.
Humphrey lalu mengatakan sempat menunjukkan buku 'Merubah Indonesia' yang ditulis Ahok kepada ahli. Menurut Humphrey, ahli berpendapat bisa saja isi buku itu menjadi landasan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka.
"Ini di ruangan sidang setelah disuruh baca dia mengakui kalau itu benar ditulis, itulah yang dimaksud niat Pak Basuki bicara di Kepulauan Seribu itu bukanlah ulama, tapi oknum elite politik, juga bukan maksudnya Al-Maidah itu bohong, tapi Al-Maidah digunakan untuk kepentingan kampanye," ujarnya.
Menanggapi hal itu, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan tentang masalah BAP itu. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah.
"BAP yang sama itu definisi pengetahuan, normal-normal saja. Kalau itu definisinya sama, masak harus berbeda. Hal-hal lain kan. Analisisnya pakai metode apa itu kan sama. Nggak ada masalah," ujar Ali saat ditemui seusai sidang.
(aud/dnu)











































