Polisi: KSP Pandawa Mandiri Kedok Penipuan Nuryanto Cs

Polisi: KSP Pandawa Mandiri Kedok Penipuan Nuryanto Cs

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 02:32 WIB
Ilustrasi salah satu spanduk Pandawa Group (Istimewa)
Jakarta - Salman Nuryanto bersama sejumlah anak buahnya diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Nuryanto menggunakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut.

"Memang dia ada koperasi, tapi itu sebagai kedoknya. Tapi praktiknya itu bukan praktik koperasi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Wahyu menjelaskan, Nuryanto Cs telah menghimpun dana dari ratusan ribu investor dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Sebagian dana masyarakat, kemudian dipinjamkan oleh Nuryanto kepada para pedagang usaha kecil menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang dikelola oleh yang bersangkutan, bagaimana pengelolaannya, bahwa uang tersebut kemudian dipinjamkan kembali kepada padagang usaha-usaha kecil di pasar se-Jabidetabek," ungkapnya.

Sementara para pedagang yang meminjam uang tersebut dibebankan bunga sebesar 20 persen per bulannya. Sedangkan para investor diberikan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang diinvestasikan di Pandawa Group.

"Kalau kita lihat di meja barang bukti, di situ ada brosur-brosur, di situ unuk meyakinkan para nasabah. Hal yang paling mengikat dari pada nasabah itu terkait profitnya yang cukup besar. Investor yang menyimpan uang langsung dalat 10 persen, kemudian tiap bulan dapat lagi 10 persen," sambungnya.

Namun, Wahyu menegaskan, bahwa para pedagang yang meminjam uang dari KSP Pandawa Mandiri ini bukan anggota koperasi. "Bukan, ini (dana dari investor) keluar juga. Bukan hanya anggota koperasi, kepada pedagang se-Jabodetabek yang dia juga bukan anggota koperasi sebenarnya," tambahnya.

Diduga, karena ada kredit macet dari para pedagang itulah, sehingga akhirnya Nuryanto tidak dapat mengembalikan keuntungan maupun modal dari para investor yang telah menanamkan dananya itu. Di sisi lain, Nuryanto juga menggunakan dana para investor itu untuk membeli sejumlah aset berupa sebidang tanah hingga kendaraan pribadi.

Lebih jauh, Wahyu mengatakan bahwa KSP Pandawa Mandiri memiliki izin. Tetapi, kegiatan Nuryanto dalam menghimpun dana dari masyarakat itu ilegal.

"Terkait dengan koperasi ada izinnya. Tapi terkait dengan kegiatan ini (pengumpulan dana dari investor) itu tidak masuk ke dalam KSP tadi, (tetapi) ini dikelola sendiri di luar koperasi. Sehingga tidak ada administrasi ini semua, investasi ini masuk ke dalam investasi itu sendiri," tutupnya.

(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads