"Ya, itu langkah mundur dari perkembangan positif mengenai usaha untuk ungkap kasus pembunuhan Munir, terkait putusan PTUN tentu mengecewakan ya," kata Usman saat ditemui di kompleks Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Kehadiran Usman di kompleks Setneg tak sedang dalam pembahasan terkait kasus Munir. Usman tengah membahas soal laporan Amnesty International dengan Kantor Staf Kepresidenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka masih meyakini bahwa dokumen TPF berada di Sekretariat Negara. Hal ini karena pada tahun 2005 dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah dan seharusnya diarsipkan di Setneg.
"Makanya mungkin bisa saja dalam kasasi kami minta, katakanlah, kita minta legalisasi data atau periksa dokumen itu," ungkap Usman.
Namun, menurut putusan PTUN, dokumen tersebut hilang dan tak ditemukan di Setneg. Jika demikian, salinan dari dokumen tersebut seharusnya diautorisasi oleh notaris, menurut Usman.
"Kalau memang pemerintah atau Jaksa Agung merasa putusan itu tak bisa digugat kembali, katakanlah tak ada upaya untuk PK, ya investigasi baru. Kalau memang ada bukti baru, ya Jaksa Agung ajukan bukti baru," kata Usman. (bpn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini