"Saksi Budi Heriyadi diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait dalam pelaksana proyek di Cimahi dari anggaran yang berasal dari APBD," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Selain itu, KPK menelusuri apakah ada indikasi aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak pelaksana proyek itu. Namun Febri tidak menyebut detail apakah Budi menerima aliran dana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menyebut Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. (dhn/dnu)











































