"Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Dengan demikian, Choel akan membantu KPK untuk memberikan keterangan seluas-luasnya. KPK juga akan melihat apakah ada informasi dari Choel yang cukup signifikan untuk mengungkap aktor-aktor di balik kasus proyek Hambalang atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
KPK menjerat Choel dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dnu)











































