"Proses begitu ya silakan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).
Selama masih dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku, hal itu diperbolehkan. Tentu saja setiap keputusan yang diambil pasti ada yang puas, ada yang tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan fatwa terkait status Ahok dan diserahkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun Tjahjo masih merahasiakan isi fatwa tersebut.
Meski sudah ada Fatwa MA, jika ada yang melayangkan gugatan ke PTUN, tetap diperbolehkan. "Itu hak warga negara," kata Johan.
Baca Juga: Parmusi: Kami Gugat Jokowi ke PTUN Soal Status Gubernur Ahok
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam mengaku telah menyampaikan gugatan atas Presiden Joko Widodo ke PTUN. Hisyam menilai pemerintah tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai status Ahok. Alasannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur jelas.
"Jam sebelas tadi saya dan Sekjen bersama pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," jelas Hisyam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2). (bpn/dnu)










































