Parmusi: Kami Gugat Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok

Parmusi: Kami Gugat Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 21:56 WIB
Usamah Hisyam (berkemeja putih) Ketum Parmusi. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengaku telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tadi siang. Parmusi menuntut agar Jokowi menghentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Jam sebelas tadi saya dan Sekjen bersama pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," jelas Hisyam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Hisyam menilai pemerintah tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai status Ahok. Alasannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya tidak perlu lagi minta pertimbangan MA dan yang lainnya. Kemarin juga MA sudah mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa. Karena mengeluarkan fatwa itu diperlukan kajian mendalam," terangnya.

Hisyam mempertanyakan alasan pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Alasannya, gubernur di daerah lain dinonaktifkan saat berstatus sebagai terdakwa.

"Tegakkan konstitusi dan keadilan. Kenapa gubernur wilayah lain, begitu statusnya terdakwa, langsung dinonaktifkan, tapi DKI tidak. Kami menggugat Presiden dengan objek perkaranya agar melaksanakan keputusan UU Pemerintahan Daerah," tegas Hisyam.

Ia menyebut laporan gugatan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan 41. Dia mengklaim akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Kita menggugat Presiden Jokowi saja, Mendagri nggak. Nanti akan disidangkan dalam waktu dekat. Tunggu saja," pungkas Hisyam. (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads