"Jam sebelas tadi saya dan Sekjen bersama pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," jelas Hisyam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Hisyam menilai pemerintah tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai status Ahok. Alasannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hisyam mempertanyakan alasan pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Alasannya, gubernur di daerah lain dinonaktifkan saat berstatus sebagai terdakwa.
"Tegakkan konstitusi dan keadilan. Kenapa gubernur wilayah lain, begitu statusnya terdakwa, langsung dinonaktifkan, tapi DKI tidak. Kami menggugat Presiden dengan objek perkaranya agar melaksanakan keputusan UU Pemerintahan Daerah," tegas Hisyam.
Ia menyebut laporan gugatan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan 41. Dia mengklaim akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Kita menggugat Presiden Jokowi saja, Mendagri nggak. Nanti akan disidangkan dalam waktu dekat. Tunggu saja," pungkas Hisyam. (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini