"Saya datang untuk membuat laporan, terus juga menanyakan kenapa kita sampai kemarin Rabu namanya itu nggak ada. Padahal di KPU online ada," kata seorang warga bernama Linda di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).
Linda mengaku mengecek namanya di situs KPU satu minggu sebelum hari pencoblosan. Namun dia tidak mendapatkan formulir C6 hingga hari pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga melapor ke Bawaslu DKI karena tidak bisa mencoblos pada pemungutan suara, Senin (20/2/2017) (Jabbar Ramdhani/detikcom) |
Ketika datang ke TPS, nama Linda tidak tercetak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempelkan di TPS tempatnya tinggal. Dia sempat pulang untuk membawa KTP dan kartu keluarga asli agar dapat mencoblos setelah pukul 12.00 WIB. Tapi ternyata surat suara di TPS tidak mencukupi.
"Dia bilang suruh tunggu, jam 12.00 WIB bawa KTP dan KK asli. Pas jam 12.00 WIB kita datang, ramai pada antre, nggak berapa lama dia bilang habis kertas suaranya," tuturnya.
Laporan Linda yang datang melapor bersama suaminya dicatat petugas Bawaslu. Kepada Linda sempat dipertunjukkan data dirinya melalui komputer petugas. Namun ada perubahan data yang muncul di situs KPU yang diakses petugas.
"Tadi juga sempat dicek namanya kita ada, tapi TPS-nya beda. Tadinya di TPS 28, tapi ganti jadi TPS 30. Anehnya, TPS saya di RT 10/02 itu harusnya di TPS 03 atau 04," ujarnya.
Di lokasi yang sama, tim hukum dan advokasi Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat ikut datang. Mereka mengaku mendampingi warga yang tidak dapat mencoblos.
Pantas Nainggolan mendampingi warga melapor ke Bawaslu DKI karena tidak bisa mencoblos pada pemungutan suara Senin (20/2/2017). (Jabbar Ramdhani/detikcom) |
Salah satu anggota tim, Pantas Nainggolan, mengatakan dari posko pengaduan yang dibuat tercatat ada 1.600 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ada beberapa hal yang menjadi sebab hingga mereka tidak dapat memilih.
"Persoalan yang kita temukan di lapangan dan laporan warga masyarakat yang masuk antara lain tidak terakomodasi dalam DPT. Kemudian punya KTP dan KK namun tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kertas suara kurang, karena waktunya juga sudah habis, dan lain sebagainya," ujar Pantas.
"Di posko banyak sekali laporan masuk, baik secara personal maupun kolektif. Artinya, dalam satu rumah tangga yang mendapatkan surat panggilan hanya dua. Padahal yang mendapatkan hak pemilih itu lima. Ada suami yang dapat, istri tidak dapat. Hal-hal seperti ini," sambungnya.
Tim ini ikut masuk mendampingi warga yang datang. Warga dibagi per wilayah kota madya untuk masuk.
Pantas berharap, Bawaslu DKI mengeluarkan rekomendasi kepada KPU DKI agar warga yang tidak dapat mencoblos ini dimasukkan ke dalam DPT pada putaran kedua nanti.
"Jadi dalam hal ini kami mendesak Bawaslu untuk dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan pendataan ulang. Sehingga seluruh warga masyarakat yang memiliki hak konstitusi untuk memilih dapat menggunakannya pada pilkada putaran kedua nanti," tuturnya. (jbr/fdn)











































Warga melapor ke Bawaslu DKI karena tidak bisa mencoblos pada pemungutan suara, Senin (20/2/2017) (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Pantas Nainggolan mendampingi warga melapor ke Bawaslu DKI karena tidak bisa mencoblos pada pemungutan suara Senin (20/2/2017). (Jabbar Ramdhani/detikcom)