Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai diskresi diatur dalam hal-hal tertentu. "Diskresi kan juga diatur dalam hal-hal tertentu. Justru yang aneh ini menurut pemerintah, Presiden, maupun Mendagri, kok seolah-olah melindungi seorang terdakwa yang sudah jelas harusnya diberhentikan tapi tidak diberhentikan. Itu saja. Itu aneh," jelas Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya juga kalau jadi anggota DPRD di DKI, saya akan tolak. Masak rapat sama terdakwa?" jelas Fadli.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut penolakan tersebut bukanlah bentuk boikot. Menurutnya, DPRD DKI hanya menunggu surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kejelasan status Ahok.
"Bukan boikot ya, karena kita menunggu kejelasan status saja. Kalau Mendagri mengeluarkan surat tertulis terkait status Pak Basuki, nah itu ya kita akan lebih enak gitu melakukan raker," kata Triwisaksana (Sani) kepada detikcom di kantornya, gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/2). (dkp/dnu)











































