Di Aksi 212, FUI akan Temui Komisi III DPR dan Tuntut 3 Hal

Di Aksi 212, FUI akan Temui Komisi III DPR dan Tuntut 3 Hal

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 18:33 WIB
Di Aksi 212, FUI akan Temui Komisi III DPR dan Tuntut 3 Hal
FUI menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan 2 aspirasi. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar aksi 212 di depan kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok. Saat aksi, perwakilan FUI akan menemui Komisi III DPR.

Salah satu tuntutannya adalah meminta Komisi III DPR mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Perwakilan akan menemui Komisi III, yang terdiri atas fraksi yang ada, karena kita akan menyampaikan surat dan aspirasi kepada seluruh pimpinan fraksi yang ada di Komisi III agar bisa mendesak kepada Presiden agar segara memberhentikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dari gubernur sesuai perintah UU," jelas Al-Khaththath di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Al-Khaththath akan meminta Komisi III mendesak Mahkamah Agung menahan Ahok. Alasannya, Ahok dituding mengulangi perbuatan menistakan agama.

"Juga agar Komisi III bisa atau seluruh fraksi mendesak MA selama proses persidangan terdakwa bisa ditahan, karena yang bersangkutan terus mengulangi penistaan agama Islam," terangnya.

Selain itu, FUI berharap aparat kepolisian menghentikan kasus yang menjerat Habib Rizieq Syihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman. Al-Khaththath menuding aparat kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap ketiga tokoh tersebut.

"Kami minta Komisi III, yang punya fungsi pengawasan Polri, agar segera menghentikan segala tindakan hukum kepada ulama kami, Habib Rizieq, Bachtiar Nasir, dan Munarman, dari segala bentuk tuntutan hukum yang dikaji oleh para penasihat hukum yang hadir dalam pertemuan dengan pimpinan DPR adalah semua bentuk kriminalisasi," ujarnya.

Tuntutan dalam aksi dalam kali ini terkait dengan pencopotan Ahok (terdakwa), setop kriminalisasi ulama, setop penangkapan mahasiswa, dan penjarakan penista agama.

"Terakhir, kami minta agar penangkapan terhadap mahasiswa dihentikan dan tidak dilakukan, karena mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa. Kalau sudah ditangkap, akan sangat berbahaya," sambung Al-Khaththath. (dkp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads