Kapolda: Kerugian Nasabah Pandawa Group Capai Rp 3 Triliun

Kapolda: Kerugian Nasabah Pandawa Group Capai Rp 3 Triliun

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 18:07 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Korban penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group mencapai ratusan ribu orang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

"Terkait Pandawa Group, hasil perputaran uang hampir Rp 3 triliun, namun itu perputarannya. Sebetulnya aset yang disita dan beberapa uang yang ada tidak sampai Rp 3 triliun," terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Iriawan menyampaikan, pihaknya saat ini telah menerima 20 laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pandawa Group tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah korban yang terdata ini 772 orang, namun bisa bertambah dari jumlah nasabah yang mencapai ratusan ribu," imbuh Iriawan.

Polisi sudah memeriksa 40 orang saksi dan ahli. "Di antaranya beberapa saksi ahli dari Kementerian Koperasi, Kemenperindag (Kementerian Perindustrian dan Perdagangan), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," terang Iriawan.

Kapolda: Kerugian Nasabah Pandawa Group Capai Rp 3 TriliunFoto: Mei Amelia/detikcom


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Salman Nuryanto selaku pimpinan Pandawa Group sebagai tersangka. Selain Salman, polisi menetapkan tiga orang lainnya, yakni Subadi dan Taryo selaku tenaga administrasi serta Madamin selaku leader.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nuryanto menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.

Leader mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang diinvestasikan oleh para investor. Sementara investor juga dijanjikan keuntungan 10 persen dari total dana investasi.

Kapolda: Kerugian Nasabah Pandawa Group Capai Rp 3 TriliunFoto: Mei Amelia/detikcom


Nuryanto kemudian memutar uang para nasabah tersebut untuk dipinjamkan kepada para pedagang usaha kecil menengah di kawasan Jabodetabek. Para pedagang dikenai bunga 20 persen dari nilai uang yang dipinjam dari KSP Pandawa Mandiri Group.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membantah adanya keterlibatan oknum TNI dalam penangkapan di Mauk, Tangerang, dini hari tadi.

"Tidak benar, tidak ada itu," ujar Wahyu.



(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads