Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku mengajak korban ke gedung SD Majalaya, Karawang, Sabtu (11/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Sesampai di SD Majalaya, korban Kemudian diberi minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sadar dan dalam keadaan lemas, korban lalu melaporkan kepada orang tuanya dan kemudian membuat laporan ke Polres Karawang.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan di wilayah Majalaya," tuturnya.
Sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial DB (17), DJ (16), YJR (14), SA (17), RV (17), S (20), DC (19), RR (19), dan YAS (20).
"Enam pelaku di bawah umur, tiga dewasa," ujar Yusri. (idh/fdn)











































