Tolak Angket 'Ahok-Gate', Golkar: Cukup Panggil Mendagri

Tolak Angket 'Ahok-Gate', Golkar: Cukup Panggil Mendagri

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 17:58 WIB
Tolak Angket Ahok-Gate, Golkar: Cukup Panggil Mendagri
Sekjen Golkar Idrus Marham (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat berencana mengajukan hak angket atas sikap pemerintah yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Partai Golkar menolak usulan hak angket yang populer dengan sebutan 'Ahok-Gate' itu. "Partai Golkar dari awal sudah menjelaskan dan menyatakan sikap menolak hak angket yang ada," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (20/2/2017).

Menurut Idrus, keputusan Menteri Dalam Negeri mengaktifkan kembali Ahok seusai kampanye di Pilgub DKI adalah tepat. Pemberhentian bisa dilakukan apabila ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dari sisi aturan, tidak ada alasan dilakukan (pemberhentian Ahok). Dalam Pasal 83 (UU) tentang Pilkada, pemberhentian sementara tanpa konsolidasikan ke DPRD bisa dilakukan apabila ancaman lebih dari 5 tahun penjara," ujar Idrus.

"Dari jaksa penuntut, itu semua (hukuman) di bawah 5 tahun," tambah dia.

Bagi Golkar, masalah ini lebih baik diselesaikan dengan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Hal tersebut juga diungkap oleh fraksi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada alasan seperti itu (hak angket). Kalau penjelasan, kita bisa gunakan Komisi II panggil Menteri Dalam Negeri," tutur Idrus. (erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads