Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Karawang di wilayah Majalaya, Karawang, Senin (20/2/2017), sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 287/II/2017/Jbr/Res-krw, 17 Februari 2017 tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Korban inisial S, usia 17 tahun," kata Yusri saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial DB (17), DJ (16), YJR (14), SA (17), RV (17), S (20), DC (19), RR (19), dan YAS (20).
"Enam pelaku di bawah umur, 3 dewasa," ujar Yusri. (idh/fdn)










































