Polisi Tangkap 9 Pemuda yang Cabuli Remaja Putri di Karawang

Polisi Tangkap 9 Pemuda yang Cabuli Remaja Putri di Karawang

Idham Kholid - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 17:50 WIB
Polisi Tangkap 9 Pemuda yang Cabuli Remaja Putri di Karawang
Sembilan pemuda yang mencabuli seorang remaja putri di Karawang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap sembilan laki-laki karena mencabuli seorang perempuan di bawah umur. Para pelaku mencabuli korban secara bergiliran.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Karawang di wilayah Majalaya, Karawang, Senin (20/2/2017), sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 287/II/2017/Jbr/Res-krw, 17 Februari 2017 tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

"Korban inisial S, usia 17 tahun," kata Yusri saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku mencabuli korban di gedung SD Majalaya, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Karawang, Sabtu (11/2/2017) malam lalu. Para pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut.

Yusri mengatakan sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial DB (17), DJ (16), YJR (14), SA (17), RV (17), S (20), DC (19), RR (19), dan YAS (20).

"Enam pelaku di bawah umur, 3 dewasa," ujar Yusri. (idh/fdn)


Berita Terkait