Selain Nuryanto, Leader dan 2 Admin Pandawa Group Jadi Tersangka

Selain Nuryanto, Leader dan 2 Admin Pandawa Group Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 17:36 WIB
Selain Nuryanto, Leader dan 2 Admin Pandawa Group Jadi Tersangka
Rilis Polda Metro Jaya soal kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group, Senin (20/2/2017). (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Salman Nuryanto, bos Pandawa Group. Kasus ini ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus.

"Tersangka pertama Nuryanto, kedua pembuat administrasi Subandi dan Taryo, kemudian Madamin adalah leader besar. Nah, ini (Madamin) leader besar pencari investor yang ada," ujar Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Rilis Polda Metro Jaya soal kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group, Senin (20/2/2017) Rilis Polda Metro Jaya soal kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group, Senin (20/2/2017) (Mei Amelia/detikcom)


Nuryanto selaku pimpinan, menurut Iriawan, menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.

"Pertama dari investor dia berikan (profit) 10 persen. Kalau investor ada uang Rp 100 juta, maka dipotong 10 persen dan dikembalikan kepada investor seolah-olah itu bunganya," jelas Iriawan.

Sementara itu, leader mendapat keuntungan 10 persen dari dana yang diinvestasikan para nasabah dan sisanya masuk ke kantong pribadi Nuryanto.

"Sisanya 90 juta, ada untuk leader. Leader itu pencari investor, untuk leader juga dikasih 10 persen, jadi sisanya Rp 90 juta dikurangi 10 persen, ada Rp 81 juta," sambungnya.

Nuryanto kemudian memutar uang dari para nasabah tersebut untuk dipinjamkan kepada para pedagang usaha kecil menengah di kawasan Jabodetabek. Para pedagang dikenai bunga 20 persen dari nilai uang yang dipinjam dari KSP Pandawa Mandiri Group.

"Rp 81 juta tersebut dipegang Nuryanto, sebagian dipinjamkan lagi ke UKM-UKM, itu dengan bunga 20 persen. Sehingga kalau hitungan matematika bisa kembali uang itu, sisanya juga Nuryanto pegang," jelasnya.

"Padahal, dalam perjalanan, ternyata banyak kemacetan. Di situlah timbul permasalahan yang ada," imbuhnya. (mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads