"Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/2/2017).
Tjahjo sangat memahami sikap MA yang belum memberikan pendapat itu. PTUN saat ini tengah memproses gugatan ke pemerintah, yang tidak menonaktifkan Ahok terkait dengan status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia juga meminta pihak lain tidak membuat polemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Tjahjo mengatakan fatwa MA bersifat rahasia. Begitu juga MA, tidak mau mempublikasikan surat balasan ke Mendagri tersebut. Tjahjo mengatakan MA memang hanya memberikan jawaban kepada pemohon.
"MA memang memiliki tradisi menjawab hanya kepada yang meminta," ujar Tjahjo.
Perlu-tidaknya Ahok dinonaktifkan ini menjadi polemik. Hal itu terkait dengan tafsiran aturan yang menyebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara.
Perihal kasus penistaan agama, Ahok didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun. Dari situlah polemik berasal. (fjp/fjp)











































