"Dengan 23 TKP. Barang yang jadi sasaran lebih banyak AC indoor dan outdoor. Ada tanaman juga diambil pelaku. Mereka beraksi siang dan malam. Setelah berhasil melakukan perusakan, (barang curian) dinaikkan ke mobil pikap," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/2/2017).
![]() |
Abiyoso menjelaskan Sukarno berperan menjadi sopir mobil. Sedangkan Mustagfirin sebagai eksekutor melepas baut-baut AC hingga membawanya ke mobil. Setelah mencuri, kata Abiyoso, para pelaku langsung menjualnya kepada temannya di Semarang. "Lokasi ATM, ada di ATM BRI Giant Pedurungan dan ATM BRI Woltermonginsidi," ujar Abiyoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memasang AC belum bisa, kalau nyopot bisa," timpal pelaku lainnya, Mustagfirin.
Selain AC, ternyata komplotan ini mencuri tanaman dalam pot. Berbagai tanaman, termasuk yang berukuran besar, juga digasak. Alasannya tidak untuk dijual, namun dipajang. "Tanaman itu dicuri di daerah Tembalang. Untuk dipajang di rumah," kata Sukarno.
Sepak terjang Sukarno dan Mustagfirin akhirnya berakhir di tangan personel Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 18 Februari, dan Minggu, 19 Februari kemarin.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 4 kunci T, 2 kunci pas, 17 AC indoor, 30 AC outdoor, dan berbagai tanaman dalam pot. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini