Pencuri AC dan Tanaman Hias Ditangkap Polisi

Pencuri AC dan Tanaman Hias Ditangkap Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 16:11 WIB
Foto: Angling Aditya/detikcom
Semarang - Sukarno (43) dan Mustagfirin (36) memang lihai bagai belut. Mereka mencuri air conditoner (AC) di 23 lokasi di Kota Semarang. Tidak tanggung-tanggung, keduanya juga mencuri tanaman hias dalam pot.

"Dengan 23 TKP. Barang yang jadi sasaran lebih banyak AC indoor dan outdoor. Ada tanaman juga diambil pelaku. Mereka beraksi siang dan malam. Setelah berhasil melakukan perusakan, (barang curian) dinaikkan ke mobil pikap," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/2/2017).
Barang curian itu dijual seharga Rp 400 ribu.Barang curian itu dijual seharga Rp 400 ribu. (Angling Aditya/detikcom)


Abiyoso menjelaskan Sukarno berperan menjadi sopir mobil. Sedangkan Mustagfirin sebagai eksekutor melepas baut-baut AC hingga membawanya ke mobil. Setelah mencuri, kata Abiyoso, para pelaku langsung menjualnya kepada temannya di Semarang. "Lokasi ATM, ada di ATM BRI Giant Pedurungan dan ATM BRI Woltermonginsidi," ujar Abiyoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukarno mengaku barang curiannya itu laku dijual dengan harga Rp 400 ribu. Sukarno mengatakan mencuri AC relatif lebih mudah dibandingkan barang lainnya. "Dijual ke teman di Surtikanti," katanya.

"Saya memasang AC belum bisa, kalau nyopot bisa," timpal pelaku lainnya, Mustagfirin.

Selain AC, ternyata komplotan ini mencuri tanaman dalam pot. Berbagai tanaman, termasuk yang berukuran besar, juga digasak. Alasannya tidak untuk dijual, namun dipajang. "Tanaman itu dicuri di daerah Tembalang. Untuk dipajang di rumah," kata Sukarno.

Sepak terjang Sukarno dan Mustagfirin akhirnya berakhir di tangan personel Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 18 Februari, dan Minggu, 19 Februari kemarin.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 4 kunci T, 2 kunci pas, 17 AC indoor, 30 AC outdoor, dan berbagai tanaman dalam pot. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads