Polri: Ada Indikasi Penggunaan YKUS untuk Kepentingan Lain

Polri: Ada Indikasi Penggunaan YKUS untuk Kepentingan Lain

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 16:00 WIB
Polri: Ada Indikasi Penggunaan YKUS untuk Kepentingan Lain
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut ada indikasi penggunaan Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) buat kepentingan lain. Namun Boy tidak memerinci kepentingan lain apa yang dimaksud.

"Sementara ini kita melihat ada indikasi-indikasi penggunaan yayasan untuk kepentingan lain. Ini masih pada tahap pendalaman. Jadi belum pada tahap kesimpulan," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Boy menuturkan polisi terus menggali informasi mengenai bagaimana YKUS ini dijalankan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tentang ada atau tidaknya penggunaan uang yang melawan perbuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, fokus pemeriksaan kita hanya melihat bagaimana yayasan ini, apakah berjalan sesuai dengan aturan-aturan tugas dari yayasan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian kita juga melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang penggunaan uang yang mengarah pada perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Dalam kasus YKUS ini, polisi melihat ada tiga perundang-undangan yang dipakai untuk memeriksa ada atau tidaknya penyimpangan. Di antaranya adalah perbankan, pengelolaan yayasan, dan TPPU.

"Sementara yang saya lihat, pertama perbankan. Kedua, pengelolaan yayasan, itu sudah ada hukum sendiri di negara kita. Kemudian terakhir TPPU, lebih pada adanya dugaan penggunaan aliran untuk kepentingan lain daripada yang seharusnya," kata Boy.

Sementara itu, Boy mengaku kasus ini terus dikembangkan dan belum sampai pada tahap kesimpulan. Semua proses yang dijalankan oleh pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Masalahnya nanti ada kesalahan atau tidak. Kita belum sampai pada taraf itu, jadi kita ini belum sampai taraf, 'Oh, ini dikatakan bersalah karena seperti itu.' Semuanya masih dalam persangkaan-persangkaan dalam penyidikan yang masih menunggu waktu," imbuh Boy.

Baca juga: Polri: Islahuddin Diduga Bantu Alihkan Dana Yayasan ke Pengurus

Seorang pegawai Bank BNI Syariah, Islahuddin Akbar (IA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polri mengatakan peran dia adalah mengalihkan dana sumbangan untuk aksi 411 dan 212 dari rekening yang mengatasnamakan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus yayasan itu.

Menurut Undang-Undang tentang Yayasan, dana sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk honor atau kepentingan lainnya. Dana itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial yayasan tersebut.

"Yang bersangkutan (IA) diduga melakukan bantuan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/2). (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads