"Ada perkara tipikor lain yang masa penahanan terdakwanya sudah mau habis. Daripada menunggu sampai malam di sini," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Sidang kali ini rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi. Terdiri atas dua pihak swasta dan satu dari institusi kepolisian. Saksi dari swasta bernama Hendri dan Adi, sedangkan dari kepolisian bernama Evi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar untuk menunda pemeriksaan perkara kasus korupsi yang ditanganinya. Tim kuasa hukum Brotoseno telah menyanggah hal tersebut.
"Uang itu begini, Lexi sama Broto kan berteman baik. Jadi beliau mengatakan orang tuanya sakit, lalu Lexi kasih bantuan. Bahwa ada disebutkan ada permintaan untuk menunda, dia (Broto) tidak pernah menunda proses," ujar kuasa hukum Brotoseno, Misbahuddin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/2). (rna/aan)











































