"Kita tentu hormati proses hukum, fakta-fakta yang ada yang tentu sampai saat ini belum sampai pada kesimpulan. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat Indonesia kita hormati kedaulatan hukum yang dimiliki Malaysia, yang menangani kasus ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Boy mengatakan, soal adanya dugaan Siti Aisyah, wanita asal Serang, dimanfaatkan terkait dengan pembunuhan Jong-Nam, Polri tetap memantau hasil proses hukum di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aisyah masih ditahan bersama tersangka lain, termasuk seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Doan dan Aisyah sudah menjalani reka ulang kejadian di Kuala Lumpur International Airport, Jumat (17/2).
Dalam reka ulang, mereka mengaku mengusapkan cairan yang diduga racun ke wajah Jong-Nam. Selain Aisyah dan Doan, polisi Malaysia menangkap seorang pria Korut bernama Ri Jong-Chol (47) dan Muhammad Farid Jalaluddin (26). (fdn/rvk)











































