Apa Isi Fatwa Terkait Status Ahok? MA: Silakan ke Mendagri

Apa Isi Fatwa Terkait Status Ahok? MA: Silakan ke Mendagri

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 14:50 WIB
Apa Isi Fatwa Terkait Status Ahok? MA: Silakan ke Mendagri
Ahok (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan surat balasan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo atas permohonan bantuan hukum terkait dengan polemik status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lantas, apa isi rekomendasi MA?

"Terkait isinya, silakan tanyakan ke Mendagri sebab dalam surat tertutup kepada pemohon. Tapi, karena bukan seperti putusan yang di-publish ini antar-institusi ke institusi. Tentu saja tidak mengikat, jadi boleh digunakan bisa juga tidak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr Ridwan Mansyur saat dimintai konfirmasi, Senin (20/2/2017).

Baca juga: Mendagri: Fatwa MA Terkait Ahok Sudah Saya Terima, Sifatnya Rahasia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal pendapat MA soal polemik status terdakwa Ahok, Ridwan enggan membeberkannya. Dia hanya menjawab diplomatis saat ditanya apa sikap MA soal status Ahok.

"Ya permohonan pendapat hukum yang diajukan Mendagri sudah dijawab," jelas Ridwan.

Perlu diketahui, status Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik. Hal ini terkait dengan tafsiran aturan yang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara.

Kasus Ahok sendiri terkait dengan dugaan penistaan agama, di mana Ahok didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman maksimal hukuman 5 tahun. Dari situlah polemik berasal. (rvk/fjp)


Berita Terkait