Tolak Rapat dengan Ahok, DPRD: Kita Tunggu Kejelasan Status Hukum

Tolak Rapat dengan Ahok, DPRD: Kita Tunggu Kejelasan Status Hukum

Nathania Riris Michico - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 14:21 WIB
Tolak Rapat dengan Ahok, DPRD: Kita Tunggu Kejelasan Status Hukum
Triwisaksana (tengah) (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dinonaktifkan dari posisi gubernur. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut penolakan tersebut bukanlah bentuk boikot.

Menurutnya, DPRD DKI hanya menunggu surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk kejelasan status Ahok.

"Bukan boikot ya, karena kita menunggu kejelasan status saja. Kalau Mendagri mengeluarkan surat tertulis terkait status Pak Basuki, nah itu ya kita akan lebih enak gitu melakukan raker," kata Triwisaksana (Sani) kepada detikcom di kantornya di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sani, jabatan Ahok bisa dialihkan ke Plt gubernur sambil menunggu tuntutan jaksa dalam kasus penodaan agama, yang sidangnya masih berjalan.

"Ya makanya, kalau menunggu itu kan bisa dialihkan ke Plt atau wagub dalam pelaksana tugas. Kita kan juga sebenarnya nggak ada itikad untuk menunda rapat kerja ini. Tapi perlu ada kejelasan terkait status, jadi jangan sampai dibilang ada cacat hukum dan sebagainya," ujarnya.

Surat resmi dari Mendagri, sambung Sani, juga penting agar DPRD tidak terseret persoalan hukum menyangkut pembahasan program dengan Ahok, yang berstatus terdakwa.

Sani juga mengomentari pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang berpendapat Ahok dinonaktifkan setelah pembacaan putusan (vonis) majelis hakim. Sani menyebut pernyataan pihak terkait soal Ahok seharusnya disampaikan dalam surat tertulis.

"Kalau bisa semua tertulis deh. Kita mau cuma itu doang. Mau Kejagung, MA, Ombudsman, Mendagri tertulis, jangan cuma statement di media. Kalau di media kan nggak bisa jadi alat bukti. Satu saja yang penting, Mendagri secara tertulis bahwa Ahok aktif, kita di sini akan mulai (rapat) lagi. Hentikanlah perselisihan ini dengan sama-sama menghormati hukum, yaitu surat tertulis itu," terangnya.

Saat ini DPRD baru menerima surat tertulis yang menyebut cuti Ahok akan berakhir. Tapi belum ada surat tertulis soal status Ahok terkait dengan perkara hukum penodaan agama.

DPRD DKI, disebut Sani, akan menunggu apa pun keputusan Kemendagri. Selama menunggu itu, DPRD tetap melakukan rapat komisi secara internal.

Sani juga menegaskan kepentingan warga DKI tidak akan terbengkalai meski rapat bersama pihak eksekutif untuk sementara tidak dilakukan.

"Kan pertanyaannya bisa dibalik, kenapa Mendagri tidak mau kasih surat tertulis, itu saja. DPRD kan cuma minta kejelasan status hukum kalau memang Mendagri menyatakan Ahok itu aktif lagi," ujarnya. (nth/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads